7. Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja atau PK adalah dokumen kesepakatan kinerja yang menjadi dasar pelaksanaan dan pengukuran. Dalam aplikasi, operator OPD membuat dokumen PK terlebih dahulu, lalu melengkapi item, program, penandatangan, dan persetujuan.
Cara menggunakan PK
- 1. Buka submenu Perjanjian Kinerja.
- 2. Klik tombol Buat Dokumen PK, lalu isi tahun, level PK, nama dokumen, dan OPD bila diminta.
- 3. Setelah dokumen dibuat, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman detail PK untuk melengkapi item perjanjian kinerja, program, dan penandatangan.
- 4. Gunakan tombol Tambah Item untuk memilih indikator dari dialog IKU, bukan mengetik item secara manual.
- 5. Jika dokumen masih draft, lengkapi daftar program/kegiatan atau sub kegiatan, lalu atur penandatangan pada panel kanan.
- 6. Kirim dokumen dengan tombol Ajukan agar masuk ke tahap persetujuan.
- 7. Jika berwenang, lakukan Setujui atau Tolak pada dokumen yang sudah diajukan, lalu cek PDF final setelah status menjadi final.
Level PK yang terlihat di aplikasi meliputi Pimpinan Daerah, Perangkat Daerah, Administrator, Pengawas, dan Fungsional. Status yang umum dijumpai adalah draft, submitted, approved, rejected, dan finalized. PK yang belum disetujui belum boleh dipakai sebagai dasar Rencana Aksi.
[Sisipkan screenshot daftar PK di sini]
[Sisipkan screenshot filter PK di sini]
[Sisipkan screenshot detail PK di sini]
[Sisipkan screenshot preview PDF PK di sini]